Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkap temuan mengejutkan: 9 jajanan anak mengandung unsur babi, atau porcine. Yang menjadi perhatian publik, tujuh di antaranya justru telah mengantongi sertifikat halal. Temuan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat yang selama ini mengandalkan sertifikasi halal sebagai jaminan kehalalan suatu produk.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa temuan ini berasal dari pengujian sampel acak oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengujian laboratorium oleh BPJPH. “Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin, 21 April 2025.
Produk-produk tersebut umumnya berupa makanan ringan berbahan gelatin dan marshmallow, yang sebagian besar merupakan produk impor dari Filipina dan Tiongkok. Dalam daftar yang dirilis BPJPH melalui siaran pers bernomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025, tercantum sembilan produk, tujuh di antaranya memiliki label halal aktif, sementara dua lainnya memang belum mengajukan sertifikasi.
9 Jajanan anak yang mengandung Babi antara lain:
- Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal
- Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal
BPJPH Ambil Tindakan Tegas
BPJPH telah melayangkan surat resmi kepada para produsen dan distributor untuk melakukan penarikan produk dari pasar. Menurut Haikal, seluruh perusahaan merespons secara kooperatif. “Satu minggu setelah pemanggilan, semua perusahaan memberikan tanggapan. Karena itu, kami tidak lanjutkan ke surat peringatan kedua atau proses hukum,” ujarnya.
Meski begitu, BPJPH menegaskan bahwa tanggung jawab tetap berada di tangan pelaku usaha. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, setiap produsen wajib memberikan informasi kandungan bahan secara jujur dan akurat.
Sanksi dan Langkah Pencegahan
Haikal menyatakan bahwa langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga bentuk perlindungan terhadap konsumen, terutama umat Islam di Indonesia. “Artinya apabila masih ada produk-produk tersebut, masyarakat sudah tahu bahwa ini jangan dikonsumsi karena mengandung unsur porcine yaitu yang berasal dari babi,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, BPJPH telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait serta asosiasi e-commerce guna menghentikan peredaran digital produk-produk tersebut. Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan atas bahan baku makanan, khususnya produk impor yang rawan mengandung gelatin babi.
Konsumen Harus Lebih Teliti
Di sisi lain, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat sebelum membeli produk pangan. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menegaskan pentingnya penerapan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli Obat dan Makanan. Informasi tentang kehalalan ini adalah merupakan bagian dari label, sehingga peran dari masyarakat konsumen ini sangat penting”.
Elin juga menekankan pentingnya kejujuran dari pihak produsen. “Perusahaan harus memastikan bahan baku yang mereka gunakan sesuai dengan standar halal, terutama jika mereka ingin mencantumkan label halal pada produknya,” katanya.
Produk Nonhalal Tak Dilarang, Tapi Harus Jujur
Haikal kembali menegaskan bahwa produk nonhalal boleh beredar di Indonesia, selama informasi yang disampaikan transparan. “Tidak semua produk harus halal. Produk yang mengandung babi atau alkohol silakan diedarkan, tapi harus dituliskan secara jujur. Jika tidak, itu sudah masuk ranah pidana, karena termasuk tindakan penipuan,” ucapnya.
Kejadian ini membuka kembali perdebatan soal ketatnya pengawasan terhadap produk bersertifikat halal di Indonesia. Sertifikasi halal yang selama ini menjadi acuan utama bagi konsumen muslim kini menghadapi ujian kepercayaan, sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem verifikasi dan audit kehalalan produk di pasar nasional maupun internasional.
sumber :

