Masyarakat penerima manfaat Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Pandeglang kini tidak perlu lagi merasa cemas apabila status BPJS PBI Kesehatannya dinyatakan tidak aktif. Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan kesempatan bagi warga yang namanya terdaftar namun statusnya nonaktif untuk melakukan reaktivasi. Proses pengaktifan kembali ini bisa ditempuh dengan mudah melalui Dinas Sosial setempat atau difasilitasi oleh pemerintah desa dan kelurahan.
Informasi tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Pandeglang, Wawan Setiawan, setelah adanya surat resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan nomor S-445/DI.01/6/2025. Dalam surat itu dijelaskan bahwa data penerima PBI JK telah dilakukan pemutakhiran melalui basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Akibat pembaruan data, sebagian peserta yang sebelumnya aktif, kemudian tercatat sebagai nonaktif. Namun, untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan hak jaminan kesehatan, pemerintah membuka jalur pengajuan reaktivasi.
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga yang ingin status kepesertaannya diaktifkan kembali. Pertama, mereka termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada periode Mei hingga Juni 2025. Kedua, hasil verifikasi menunjukkan bahwa keluarga yang bersangkutan memang masih berada dalam kategori miskin atau rentan miskin. Hal ini perlu diperkuat dengan surat keterangan dari desa atau kelurahan.
Syarat berikutnya berkaitan dengan kondisi kesehatan. Peserta yang mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang dapat mengancam jiwa diperbolehkan mengajukan reaktivasi dengan melampirkan diagnosa dokter atau rekomendasi medis dari fasilitas kesehatan. Selain itu, ada pula ketentuan tambahan berupa foto rumah tampak depan yang harus diambil bersama pendamping sosial, dalam hal ini Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Jika semua dokumen persyaratan sudah dipenuhi, masyarakat dapat langsung mengurus reaktivasi ke kantor Dinas Sosial Pandeglang atau mengajukan melalui perangkat desa/kelurahan. Proses ini diharapkan bisa menjamin agar masyarakat miskin tetap terlindungi dan tidak kehilangan akses layanan kesehatan dasar.
Dengan kebijakan reaktivasi status BPJS PBI ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa jaminan kesehatan nasional tetap berpihak pada kelompok yang paling membutuhkan, terutama keluarga kurang mampu, penderita penyakit berat, dan masyarakat yang sedang menghadapi kondisi darurat medis.

