Mampu Tapi Tidak Mau Berqurban : Apakah Berdosa?

Mampu Tapi Tak Mau Berqurban: Apakah Berdosa?. Seringkali muncul pertanyaan dari hati yang jujur: bagaimana hukum seseorang yang memiliki kelapangan rezeki namun memilih untuk tidak berqurban pada Idul Adha? Apakah tindakan ini termasuk dosa, ataukah masih dalam batas yang diperbolehkan?

Pertanyaan ini penting, sebab di balik semarak perayaan Idul Adha, terdapat dimensi fiqih yang seharusnya dipahami oleh setiap Muslim, khususnya menyangkut penyembelihan hewan qurban.

Meninjau Hukum Qurban: Sunnah atau Wajib?

Dalam literatur fiqih, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai status hukum qurban. Secara garis besar, ada dua pendapat utama:

1. Pendapat Mayoritas Ulama: Sunnah Muakkadah

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali sepakat bahwa menyembelih hewan qurban merupakan sunnah muakkadah — yaitu amalan yang sangat dianjurkan namun tidak sampai pada tingkat kewajiban.

Dalil yang Menguatkan Kesunnahan Qurban:

إِذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)

Dalam hadits ini menunjukkan bahwa ibadah qurban bergantung pada kehendak pribadi, bukan sebuah kewajiban mutlak.

Selain itu, dalam sebuah hadits lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Tiga hal yang bagiku adalah wajib namun bagi kalian adalah sunnah: witir, menyembelih (qurban), dan shalat dhuha.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

Juga terdapat riwayat bahwa Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma tidak berqurban pada beberapa tahun tertentu karena khawatir umat menganggap qurban sebagai kewajiban.

Penjelasan Mazhab Syafi’i

Dalam pandangan Syafi’iyyah, qurban untuk kepala keluarga adalah sunnah ‘ain, sedangkan bagi anggota keluarganya (anak dan istri), qurban itu hukumnya sunnah kifayah. Jika kepala keluarga telah berqurban, maka itu cukup mewakili seluruh anggota rumah tangga.

Hadits yang menjadi dasar:

“Wahai manusia, hendaklah setiap keluarga menyembelih qurban setiap tahun.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, At-Tirmidzi)

Konsekuensinya?

Bagi orang yang mampu tapi tidak mau berkurban, maka ia tidak berdosa, namun dianggap telah meninggalkan amalan yang sangat utama.

2. Pendapat Minoritas: Wajib

Mazhab Hanafi serta sebagian ulama seperti Al-Laits bin Sa’d, Al-Auza’i, dan Ats-Tsauri berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi yang mampu dan muqim (tidak sedang bepergian).

Dalil Pendukung Kewajiban:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

Ayat ini bersifat perintah (amr), dan kaidah fiqih menyatakan bahwa setiap perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban, kecuali ada dalil yang memalingkannya.

Juga terdapat hadits Nabi:

“Barangsiapa memiliki kelapangan (harta) namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah, disahihkan oleh Al-Hakim)

Hadits ini mengandung ancaman bagi mereka yang mampu tapi tidak mau berqurban, sehingga para ulama Hanafi menjadikannya dasar kewajiban.

Qurban Bisa Jadi Wajib karena Nadzar

Meskipun mayoritas ulama menyatakan qurban itu sunnah, hukum ini bisa berubah menjadi wajib apabila seseorang telah bernazar untuk melaksanakannya. Sebab nadzar merupakan janji kepada Allah yang harus ditepati.

Contoh:

  • Jika seseorang berkata, “Jika saya diterima kerja, saya akan berqurban tahun ini,” maka setelah keinginannya terwujud, qurban tersebut menjadi wajib baginya.

Kesimpulan

Perbedaan pendapat tentang status hukum qurban memberikan ruang bagi umat Islam untuk melaksanakannya dengan pemahaman yang bijak.

➡️ Menurut jumhur ulama, qurban sunnah muakkadah — tidak wajib, namun sangat dianjurkan, dan termasuk ibadah agung yang dicintai Allah.

➡️ Menurut mazhab Hanafi dan sebagian lainnya, qurban wajib bagi Muslim yang mampu dan tidak sedang dalam perjalanan.

➡️ Qurban menjadi wajib bila telah dinadzarkan.

Penutup

Meskipun tidak semua ulama mewajibkan qurban, tidak ada alasan bagi orang yang telah diberi kecukupan untuk melewatkannya. Qurban adalah simbol kepasrahan, cinta kepada Allah, dan kepedulian kepada sesama. Jangan biarkan kesempatan ini lewat begitu saja.

Wallahu a’lam bishshawab. Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua.

sumber : https://www.rumahfiqih.com/konsultasi/1926

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top