Temuan BPK Terkait Pengelolaan Dana BOS Banten 2024

Temuan BPK Terkait Dana BOS di Banten

Temuan BPK Terkait Pengelolaan Dana BOS Banten  Tahun 2024 akhirnya telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Banten. Wakil Gubernur Banten, Raden Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa seluruh temuan yang menjadi sorotan BPK telah ditangani dengan baik oleh pihak sekolah.

“Alhamdulillah semua sudah diselesaikan, itu kan memang ada temuan, tetapi sudah diselesaikan oleh sekolah. Sehingga kerugian negaranya sudah dikembalikan,”ujar Dimyati saat menghadiri peringatan Dies Natalis ke-26 BPD di Plaza Aspirasi, Ciruas, Kabupaten Serang, pada Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, meski temuan BPK terkait pengelolaan dana BOS Banten  Tahun 2024 tidak ditemukan pelanggaran berat, pihaknya tetap memberikan peringatan kepada pihak sekolah. “Kita juga sudah berikan peringatan karena tidak ada temuan yang signifikan hanya catatan, kita berikan warning kalau tidak mau memperbaiki dan menginventarisir administrasi dana BOS dengan baik kita copot,” tegasnya.

Dalam upaya mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah dan bendahara BOS. “Kita nanti akan betul-betul menstresing mereka supaya tidak lagi melakukan hal yang serupa. Untung itu ditemukan oleh BPK, tentu ini menjadi warning supaya ke depan jangan lagi bermain-main pada tataran itu, mungkin ada khilaf mencatat dan lain sebagainya, insyaallah saya lihat mereka masih bagus, tidak ada temuan yang signifikan, cuma catatan-catatan,” kata Dimyati.

Sebelumnya, BPK RI telah mengeluarkan lima rekomendasi kepada Gubernur Banten Andra Soni. Salah satunya menginstruksikan Pemprov Banten untuk memberikan sanksi kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang belum memenuhi aspek perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan dana BOS sesuai aturan.

Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan karena masih ada beberapa hal krusial yang harus memerlukan perhatian serius, khususnya terkait dengan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Banten, karena masih terdapat beberapa persoalan yang harus ditangani secara serius,” ujar Bobby.

Menurut Bobby, selain menyoroti pengelolaan dana BOS, BPK juga mengeluarkan empat rekomendasi lainnya. Di antaranya adalah meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk memperbarui tarif retribusi layanan kesehatan serta mengoptimalkan pemungutan retribusi parkir khusus, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kemudian, peningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan di lingkungan perangkat daerah. Serta memerintahkan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk menyelesaikan inventarisasi tahap 1 – 4. Dan yang terakhir merekomendasikan Pemprov Banten untuk memanfaatkan secara optimal aset tetap berupa gedung dan peralatan medis pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng untuk mendukung pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Bobby juga menekankan bahwa DPRD berwenang untuk mengajukan forum konsultasi bersama BPK apabila terdapat hasil pemeriksaan yang dirasa belum sepenuhnya jelas atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

“Tentunya DPRD memiliki hak untuk menyampaikan pendapat atau masukan kepada BPK apabila dari hasil pemeriksaan ini masih ada yang kurang jelas,” tandasnya.

Langkah yang diambil Pemprov Banten menunjukkan komitmen terhadap prinsip tata kelola keuangan yang baik (good governance). Menyelesaikan temuan audit dan meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran publik, termasuk dana BOS, adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan publik serta memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara tepat sasaran.

sumber : https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/seputar-banten/pr-599309352/dana-bos-jadi-temuan-bpk-wagub-banten-dimyati-natakusumah-kalau-kepsek-tidak-mau-berubah-copot?page=all

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top