Penugasan guru ASN ke sekolah swasta oleh Kemendikdasmen merupakan bagian dari kebijakan redistribusi yang bertujuan untuk menjawab kekurangan tenaga pengajar di banyak sekolah swasta. Hal ini dilakukan menyusul migrasi besar-besaran guru swasta ke sekolah negeri setelah mereka lulus seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai menugaskan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke sekolah swasta yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperbaiki distribusi tenaga pendidik sekaligus mengurangi kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal sumber daya manusia. Hal tersebut disampaikan Mu’ti saat membuka kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025 di Depok, Jawa Barat.
Dalam paparannya, Mu’ti menyebutkan bahwa redistribusi guru ASN ke sekolah swasta muncul sebagai respons atas pergeseran besar-besaran tenaga pengajar dari swasta ke negeri. Pergeseran ini terjadi setelah lebih dari 110 ribu guru swasta lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kemudian dialokasikan ke sekolah negeri.
“Untuk mengatasi kekosongan yang ditinggalkan di sektor swasta, kami mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme penugasan guru ASN ke sekolah swasta,” ujar Mu’ti dalam pidatonya. Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berjalan selama empat tahun dan memungkinkan perpanjangan jika dibutuhkan.
Lebih lanjut, redistribusi ini tidak dilakukan secara serampangan. Kebutuhan dan ketersediaan guru akan dipetakan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Meski mendapat bantuan tenaga pengajar ASN, sekolah swasta tetap diwajibkan menjaga kemandirian dalam menyediakan tenaga guru secara internal, baik melalui rekrutmen langsung maupun peningkatan kapasitas guru yang ada.
Namun kebijakan ini bukan satu-satunya langkah reformasi. Kemendikdasmen juga menyiapkan perubahan sistem evaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas. Tujuan dari sistem baru ini adalah untuk meringankan beban administratif yang selama ini membebani pendidik serta membuat proses penilaian lebih bermakna dan fungsional.
Mu’ti menyampaikan bahwa dalam skema baru tersebut, proses penilaian hanya akan dilakukan satu kali dalam setahun. Penilaian ini diverifikasi langsung oleh atasan masing-masing, dan difokuskan pada refleksi diri sebagai sarana pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
Tak hanya itu, sistem evaluasi ini akan langsung terhubung dengan platform e-kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, guru dan tenaga pendidik tidak perlu mengakses berbagai sistem terpisah karena semuanya telah terintegrasi dalam satu layanan digital yang efisien. “Kami sudah menjalin kesepakatan resmi dengan BKN, dan pelaksanaan sistem ini akan dimulai tahun ini,” jelas Mu’ti.
Keseluruhan kebijakan ini, mulai dari redistribusi guru hingga penyempurnaan sistem penilaian kinerja, merupakan bagian dari program prioritas Kemendikdasmen dalam mendukung transformasi pendidikan nasional. Program ini juga menjadi bagian penting dari visi besar Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai pilar utama dalam memajukan bangsa.

